JAKARTA - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bakal menilang terhadap anggota polisi yang menggunakan kendaraan pribadi, jika melanggar penerapan sistem ganjil - genap di ibu kota.
"Enggak ada pengecualian. Tindakannya itu sama, melakukan pelanggaran ganjil-genap. Ya ditindak, karena aturannya kan untuk semua," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Baru Setengah Hari, Polda Metro Tilang 941 Pelanggar Ganjil-Genap
Namun, Nasir melanjutkan, kendaraan yang dapat terbebas dari sistem ganjil-genap, sesuai Pergub 88 Tahun 2019 yang dikecualikan, kendaraan bermotor dengan tanda khusus untuk penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan motor yang digerakkan listrik.
Lalu kendaraan bermotor angkut BBM/BBG, kendaraan bermotor pimpinan lembaga, pimpinan negara asing, kendaraan bermotor yang pertolongan pertama pada korban kecelakaan, kendaraan bermotor angkut uang dan kendaraan bermotor kepentingan tertentu yang dikawal atau diskresi kepolisian.
Baca juga: 33 Kendaraan di Wilayah Jakarta Pusat Melanggar Ganjil-Genap
"Polisi yang ditindak terhadap ganjil-genap bukan cuma satu dua, ratusan. Jangankan polisi di luar lalu lintas, yang di dalam lalu lintas juga banyak. Beneran. Terutama apalagi menggunakan kamera E-TLE, hampir semua anggota kena juga," tutupnya.