Adapun untuk siswa SMPN/swasta/Madrasah Tsanawiyah dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 08.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Berlaku pada Senin dan Selasa. Namun, Pemkot Jambi mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, TU, dan lainnya tetap masuk kerja seperti biasa.
"Selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumah masing-masing. Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya," ujar Abu.
Kebijakan ini, lanjutnya, akan disesuaikan seperlunya dengan memerhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat tersebut. Sekadar diketahui, kebijakan ini bukan kali pertama dibuat.
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2019 lalu, Pemkot Jambi juga meliburkan anak anak sekolah sebagai imbas bencana kabut asap yang menyebabkan kualitas udara di wilayah itu memburuk. Sementara dari pantauan Okezone di sejumlah ruas jalan, banyak kendaraan bermotor menyalakan lampu kendaraan mereka dan mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas.
(Rizka Diputra)