Para pegawai KPK menolak revisi UU lembaganya. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Pukat UGM meminta agar Presiden menolak revisi UU KPK karena kebijakan inisiatif dari DPR tak akan terlaksana tanpa persetujuan Jokowi.
"Satu-satunya cara adalah Presiden tidak perlu mengirim surat presiden untuk pembahasan bersama atau surpres. Jika Presiden menolak membahas, maka RUU ini tidak akan dibahas. Jika presiden tidak menyetujui maka RUU ini tidak akan disahkan sebagai UU," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)