Pukat UGM Harap Jokowi Tak Tutup Telinga atas Penolakan Revisi UU KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 10 September 2019 06:23 WIB
Presiden Jokowi.
Share :

Para pegawai KPK menolak revisi UU lembaganya. (Foto: Arie Dwi/Okezone)

Pukat UGM meminta agar Presiden menolak revisi UU KPK karena kebijakan inisiatif dari DPR tak akan terlaksana tanpa persetujuan Jokowi.

"Satu-satunya cara adalah Presiden tidak perlu mengirim surat presiden untuk pembahasan bersama atau surpres. Jika Presiden menolak membahas, maka RUU ini tidak akan dibahas. Jika presiden tidak menyetujui maka RUU ini tidak akan disahkan sebagai UU," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya