Revisi UU KPK Bertujuan Memperbaiki Landasan Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 12 September 2019 22:01 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berbagai organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menyambut baik atas wacana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Najih Prastiyo mengatakan pada dasarnya lembaga anti rasuah itu tidak hanya perkara menindak para pelaku tindak pidana korupsi, melainkan KPK harus mampu memberikan efek jera.

Baca Juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi 

"Pada dasarnya, KPK dibentuk tidak hanya untuk membui para pelaku korupsi saja, namun juga untuk menciptakan rasa jera dan penerapan proses hukum yang berkeadilan," katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya