Revisi UU KPK Bertujuan Memperbaiki Landasan Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 12 September 2019 22:01 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

Najih melanjutkan. Sejak awal berdirinya KPK, pihaknya menegaskan bahwa lembaga tersebut masih banyak yang harus evaluasi. "Hal itu tentunya untuk memperbaiki tubuh KPK itu sendiri, baik dari landasan hukum lembaga maupun landasan kerjanya," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Najih menambahkan UU KPK perlu dievaluasi, mengingat baru-baru ini KPK diperingati Ombudsman karena dalam menangani beberapa perkara penyidikan, KPK tidak memiliki SOP yang baku dan cenderung terkesan abuse of power dan adanya pengkotak-kotakan fraksi-fraksi ditubuh KPK.

“Kami Kelompok Cipayung Plus mendukung dilaksanakannya revisi UU KPK,” tutupnya.

Seperti diketahui, Cipayung Plus merupakan aliansi gabungan dari sejumlah organisasi kemahasiswaan, yaitu HMI, PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, IMM, KMHDI dan HIKMAHBUDHI.

Baca Juga: Revisi UU KPK Disetujui Seluruh Fraksi di DPR

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya