Soal Revisi UU, Kerja KPK Perlu Diawasi agar Tak Melenceng

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 12 September 2019 21:58 WIB
KPK (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Sipil, Pejuang AntiKorupsi dan Manusia Pancasila AntiKorupsi (MAPAN) menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Massa meminta KPK jangan antikritik dan alergi untuk diawasi.

"Kedatangan elemen masyarakat di sini adalah dalam rangka memberikan dukungan DPR soal revisi UU KPK dan juga meminta kepada KPK agar tidak antikritik, alergi untuk diawasi. Jika masih tetap bandel, maka kami tidak segan-segan akan kirimi KPK obat antituli dan alergi supaya sembuh dari penyakitnya," ujar Koordinator Aksi Ahmad di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Bahas Revisi UU KPK, Menkumham Sambangi DPR Malam Ini

Massa melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK dengan memberikan kartu merah, peluit dan jamu kepada KPK yang dianggap mulai alergi dengan kritik dan merasa tak ingin diawasi.

Spanduk, poster hingga karangan bunga bertuliskan "KPK Bukan Malaikat" ikut dipampang dalam aksi tersebut. Massa juga membagikan bunga mawar kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap revisi UU KPK.

Ahmad menuturkan, kritik harus dipandang dalam kerangka menyempurnakan kekurangan KPK. Untuk itu, keberadaan Dewan Pengawas diperlukan untuk memonitoring kerja KPK agar tidak melenceng.

"Tidak ada lembaga yang tidak diawasi, itu adalah prinsip dalam tata kelola pemerintah. Dan jadi catatan penting dan perlu digaris bawahi bahwa KPK ada masalah, dan butuh perbaikan," katanya.

"Masyarakat juga sudah tidak sejalan lagi, karena KPK sudah mulai overlap. OTT terus tapi KPK tak mampu menyelamatkan duit rakyat, justru malah tekor. Lebih baik mencegah daripada mengobati, pencegahan harus dimaksimalkan," imbuhnya.

Baca Juga: DPR: Revisi UU KPK untuk Mengatur Bukan Menguatkan atau Melemahkan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya