Menurutnya, KPK kebanyakan merengek seperti anak kecil yang kemauannya harus dituruti terus sehingga membuat geleng-geleng kepala saja. Ahmad menilai, terbelahnya sikap masyarakat terhadap revisi UU KPK harusnya menjadi intropeksi KPK dan tidak suudzon terhadap pihak yang memberikan masukan maupun kritik.
"Setiap orang beri masukan kok malah diserang, harusnya KPK transparan dan jujur. Slogan KPK berani, jujur, hebat buat apa kalau tidak diterapkan," ujarnya.
Kepada para tokoh dan pejabat negara yang mendukung perlunya revisi UU KPK, Ahmad mengapresiasi. Misalnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyatakan pemerintah secara prinsip menyetujui adanya revisi UU KPK.
Kemudian Prof Romli Atmasasmita, menilai revisi UU KPK telah melalui pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis, dan alasan komparatif. Begitu pula dengan Yusril Ihza Mahendra yang berpendapat perlu ada evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan. Keberadaan Dewan Pengawas KPK pun diperlukan.
(Arief Setyadi )