Jangan Saling Serang soal Revisi UU KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 13 September 2019 14:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Share :

Karena itu, Melki berpendapat KPK sebagai bagian dari sistem hukum dan sistem pemerintahan di Indonesia seharusnya menyatu. Bahkan tidak boleh terpisah dengan institusi hukum atau lembaga negara lainnya.

Revisi UU KPK dan pemilihan komisoner KPK yang melibatkan pemerintah, DPR dan masyarakat sipil melalui tim pansel mestinya membuat semua komponen bangsa harus bersikap dewasa.

Melki juga berharap kepada semua pihak untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tidak saling sandera, dan duduk bersama musyawarah mufakat mencari solusi terbaik. Mereka diharapkan tidak saling menyerang dan berprasangka.

"Kalau masing masing pihak unjuk kekuatan yang dikorbankan masa depan dan nasib rakyat Indonesia, Pemberantasan korupsi dan penegakan hokum bias menjadi korban," ucap Melki.

Melki berharap pembahasan revisi RUU KPK dan pemilihan komisioner KPK dalam waktu tersisa harus berlangsung terbuka dan akuntabel oleh DPR RI dan pemerintah.

"Masukan kritis apapun dari masyarakat sipil termasuk KPK wajib didengar untuk diakomodasi oleh DPR dan pemerintah. Masyarakat sipil dan KPK tak perlu berprasangka negatif dan membiarkan DPR dan pemerintah berjalan sendiri dalam membuat keputusan terkait dua isu penting pemberantasan korupsi," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya