JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawepres) di Pilpres 2019 Sandiaga Salahuddin Uno mengaku sepakat dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sandiaga menjelaskan bila dirinya menyepakati beberapa poin yang ada dalam draf RUU KPK seperti pembentukan Dewan Pengawas di lembaga antirasuah ini.
"Dewan pengawas saya rasa perlu, semua lembaga enggak bisa menjadi superbodi," kata Sandiaga di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).
Selain pembentukan Dewan Pengawas, mantan Wagub DKI Jakarta ini juga sepakat soal poin mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), apalagi manusia menurutnya jelas tidak luput dari kesalahan.
"Karena manusia itu bisa melakukan kesalahan. Seandainya teman-teman di KPK melakukan kesalahan, perlu diberikan exit mechanism SP3," tuturnya.