Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Lahan Telah Dilakukan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 15 September 2019 04:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri LHK Siti Nurbaya saat Rakornas Karhutla di Istana Negara (foto: Ist)
Share :

Sebelumnya, Kementerian LHK pada Jumat 13 September 2019 telah mengambil sikap tegas dengan melakukan penyegelan terhadap PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT), konsesi Restorasi Ekosistem (RE) WWF-Indonesia, yang berlokasi di Provinsi Jambi, karena terbukti areal konsesi tersebut mengalami Karhutla.

Penyegelan tersebut dilakukan Kementerian LHK akibat kegagalan perusahaan RE tersebut dalam menangani karhutla di areal konsesinya itu mulai Agustus 2019.

"Berdasarkan daftar perusahaan yang telah disegel hingga hari ini (14 September 2019) akibat Karhutla, PT ABT merupakan salah satu dari 42 konsesi yang telah disegel oleh KLHK," ungkap Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangannya di Jakarta.

 

"Karhutla yang terjadi di konsesi PT ABT ini merupakan pengulangan kejadian yang sama pada tahun 2015 lalu, di mana konsesi RE WWF tersebut juga terjadi Karhutla serius," tambahnya.

Bambang juga menjelaskan konsesi PT ABT merupakan areal konsesi RE yang di antaranya bertujuan untuk berperan sebagai zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, yang merupakan bagian utama dari Ekosistem Bukit Tigapuluh seluas seluas 400.000 hektare atau sekitar 6 kali luas DKI Jakarta yang merupakan salah satu habitat tersisa harimau dan gajah Sumatera yang terancam punah.

"Hingga data per 14 September 2019, konsesi RE WWF tersebut merupakan satu-satunya konsesi restorasi ekosistem yang disegel oleh KLHK akibat Karhutla," tegas Bambang.

Baca Juga: Kampus Tempat UAS Mengajar Libur Panjang Imbas Bencana Asap

Menurutnya, Kementerian LHK telah menyegel 28 konsesi sawit, termasuk konsesi-konsesi milik perusahaan Malaysia dan Singapura, serta 14 konsesi kehutanan, termasuk konsesi RE WWF di dalamnya, karena kasus Karhutla.

Kata Bambang, dari 42 konsesi yang telah disegel itu, mayoritasnya berada di Pulau Kalimantan, yakni sebanyak 34 konsesi. Tercatat 26 konsesi yang disegel di Kalimantan Barat dan 8 konsesi di Kalimantan Tengah. Sementara di Pulau Sumatera, terdapat 5 konsesi yang disegel di Riau, disusul 2 konsesi di Jambi, dan 1 konsesi di Sumatera Selatan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya