Mahfud MD Anggap SP3 dan Dewan Pengawas Diperlukan KPK

Kuntadi, Jurnalis
Senin 16 September 2019 00:05 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

YOGYAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak tahu persis poin-poin yang disampaikan oleh DPR yang menginisiasi Revisi Undang-Undang KPK.

“Yang disampaikan DPR tidak terbuka ke publik. Tidak ada yang tahu, buka web-nya juga tidak ada, KPK juga tidak tahu,” ucap Mahfud, dalam bincang media di Café De Tambir, Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Baca Juga: Terkait Revisi UU, Mahfud MD : Semua Ingin KPK Kuat 

Dia hanya menyimak, keterangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan tanggapan terhadap empat hal dalam Revisi UU KPK, di antaranya terkait wacana dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan pembentukan Dewan Pengawas.

Bagi Mahfud, wacana akan adanya SP3 terhadap kasus yang sedang dalam penyelidikan dirasakan cukup bagus, meski nanti berlaku secara subyektif. Hal ini, kata dia, untuk menghilangkan status seseorang menjadi tersangka, meskipun sudah mati, atau kasusnya tidak bisa maju ke persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya