JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke DPR RI untuk meminta pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditunda.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, selain penundaan, pihaknya meminta DPR memberikan draf RUU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar bisa dipelajari.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR menunda pengesahan RUU KPK tersebut. Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," kata Febri, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Febri berharap, DPR tak terlalu terburu-buru untuk mengesahkan UU KPK. Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak.
Beberapa di antaranya, kata Febri, aspirasi itu juga harus mendengarkan masukan dari akademikus dan masyarakat serta pihak-pihak yang terdampak perubahan aturan tersebut, dalam hal ini KPK.