Karena itu, dia sangat berharap pembahasan revisi UU KPK dapat segera ditindak lanjuti dalam rapat kerja setelah sebelumnya disahkan melalui tingkat panja.
Sehingga revisi UU KPK nantinya dapat dibawa ke dalam Rapat Paripurna Selasa (17/9/2019) besok dan segera disahkan.
"Kita selesaikan, saya sebagai anggota Panja dan sekaligus sebagai anggota Baleg saya berharap secepatnya. Kalau misalnya bisa malam ini kami selesaikan di tingkat pengambilan keputusan mini fraksi jadi di tingkat raker, maka saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," imbuh dia.
(Edi Hidayat)