JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program keringanan dan penghapusan sanksi piutang 9 jenis pajak daerah di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan baru ini dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sekaligus mengentaskan tertib administrasi perpajakan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebutkan, masyarakat wajib pajak yang selama ini cenderung menunda dalam pelaksanaan pajak diharapkan dapat mengikuti program yang akan dilaksanakan selama 106 hari sejak Senin, 16 September 2019 hingga Senin, 30 Desember 2019.
"Program keringanan pajak daerah ini kita bagi dua, yang pertama tentang keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Selanjutnya kebijakan yang kedua yaitu pembebasan sanksi administasi pajak daerah, yang ini dilakukan terhadap 9 jenis pajak yang ada di provinsi DKI Jakarta," kata Faisal dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Pertengahan September 2019, Serapan APBD DKI Baru 47,6%
Keringanan piutang pokok pajak daerah untuk BBN-KB akan dikenakan pemotongan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Lalu, keringanan piutang pokok pajak daerah lainnya untuk PKB memiliki besaran berbeda, yaitu pemotongan sebesar 50% bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002, dan 25% bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016.
"Terakhir, keringanan piutang pokok pajak daerah terhadap PBB P2 selama 2013-2016 akan dikenakan pemotongan sebesar 25%," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Sumbang Dana ke Bekasi Bangun Park and Ride
Dengan demikian, wajib pajak yang menunggak pembayaran sejak 2017 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya. Adapun penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah meliputi pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, PBB-P2, PKB, dan BBN-KB yang berakhir di tahun 2018.
"Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini, kami harapkan bisa menyumbang kurang lebih Rp600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019 ini," katanya.