DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Disahkan Dalam Paripurna

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 00:11 WIB
Ilustrasi Ruang Rapat Paripurna (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati revisi UU No 30 Tahun 2002 dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Adapun kesepakatan DPR dan pemerintah disampaikan usai rapat kerja antara Badan Legislatif (Baleg) dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah," tanya Ketua Baleg Supratman Andi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

“Setuju,” jawab anggota baleg yang hadir.

Dalam rapat ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya