JAKARTA - Dosen tetap Pasca Sarjana dari Universitas Unkhair, Ternate, Hendra Karianga revisi UU KPK diperlukan untuk memastikan lembaga anti rasuah ini semakin baik ke depannya. Mengingat usia UU KPK yang sudah memasuki usia 18 tahun sehingga dinilai perlu ada perbaikan.
"Saya bicara dari sisi akademis ya. UU KPK kita kan usianya hampir 18 tahun. Selama 18 tahun masyarakat memberi kepercayaan ke KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Tapi indeks korupsi kita stagnan, tidak turun-turun. Revisi UU KPK sepanjang memperkuat saya setuju," ucap Hendra Karianga saat ditemui di Jakarta, Senin (15/9/2019).
Baca Juga: DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Disahkan Dalam Paripurna
Dosen yang juga praktisi hukum itu mengatakan revisi UU KPK diperlukan untuk mengatur sejumlah hal yang tidak ada dalam UU KPK saat ini.