"KPK bukan malaikat yang harus disakralkan, tidak. KPK dibentuk berdasarkan kondisi Indonesia pasca reformasi untuk memberantas korupsi. 18 tahun berlalu ternyata masih banyak yang harus dibenahi. Misalnya pengangkatan pegawai internal," ucapnya.
Selain mengenai aturan pengangkatan pegawai, dia menilai perlu dibentuk adanya lembaga pengawas supaya kinerja KPK bisa dikontrol dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau Presiden, DPR,MPR saja bisa diawasi, kenapa KPK tidak bisa diawasi ? Makanya perlu dibentuk lembaga pengawasan terhadap lembaga KPK, di UU KPK kan belum ada," paparnya.
(Edi Hidayat)