Survei IndEX Research : Mayoritas Publik Nilai Positif Revisi UU KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 19:50 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa jabatan, DPR menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang. Di antaranya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pro dan kontra. Hingga kini, publik masih terbelah menyikapi revisi UU KPK, tetapi opininya cenderung positif.

Temuan survei Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research menunjukkan sebagian besar masyarakat menilai revisi UU KPK akan memperkuat posisi KPK sebagai garda depan pemberantasan koruspi di Indonesia.

“Sebanyak 87,5 persen responden setuju bahwa revisi UU KPK akan memperkuat KPK,” ungkap Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sisanya sebanyak 9 persen tidak setuju dan 3,5 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Publik juga mendukung poin-poin dalam revisi UU KPK seperti soal adanya ketentuan tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan perlunya dibentuk Dewan Pengawas di tubuh KPK.

Selain itu, sebanyak 80,6 persen responden menyetujui KPK perlu dilengkapi SP3, sedangkan 15,5 persen tidak setuju dan 3,9 persen tidak tahu atau tidak menjawab. “SP3 diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, seperti yang dimiliki institusi penegak hukum lainnya,” ujar Vivin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya