Tanpa dilengkapi dengan SP3, berbagai kasus yang ditangani KPK menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganannya. Adanya SP3 memberi tantangan bagi KPK untuk segera menuntaskan perkara, sehingga publik akan mengapresiasi gerak cepat KPK.
Baca Juga : Ini Tanggapan KPK Setelah Revisi UU KPK Disahkan DPR
Demikian pula dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK, sebanyak 72,3 persen responden menyatakan setuju. Sisanya sebanyak 23,4 persen tidak setuju dan 4,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
“Keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ujar Vivin. Sebagai lembaga superbody, kekuasaan KPK yang nyaris absolut rentan diselewengkan, sehingga perlu adanya check and balances," pungkas Vivin.
Survei indEX Research dilakukan pada 5-10 September 2019, dengan jumlah responden 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Metode survei adalah multistage random sampling (acak bertingkat) dengan margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(Angkasa Yudhistira)