JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II yakni Paripurna dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apakah bisa disetujui RUU tentang Permasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II?," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin saat Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
“Setuju,” jawab seluruh fraksi di ruang rapat.
Dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah ini turut mendengarkan pandangan sejumlah fraksi di DPR. Hasilnya semua fraksi alias 9 partai setuju tanpa catatan dan 1 partai memberikan catatan yakni Partai Gerindra.
Salah satu anggota Fraksi partai Gerindra Wihadi Wiyanto menuturkan alasan mengapa pihaknya memberikan dua catatan terkait RUU tentang Pemasyarakatan ini.
Baca Juga: Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI, Nono Sampono: Terus Produktif di Sisa Pengabdian
Yaitu, soal pemberian narasib kepada kejahatan extraordinary. Lalu kedua Proses pembinaan dan pemberian remisi yang dilakukan dengan jelas dan transparan.
“Kami memberi catatan, terkait pemberian remisi kepada narapidana terorisme narkoba serta korupsi akan dilakukan dengan asas kehati-hatian, mengingat kejahatan narkoba terorisme adalah kejahatan Extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau Bandar,” katanya.
“Lalu, proses pembinaan yang dilakukan dengan jelas dan transparan terkait dengan pemberian remisi pada narapidana teroris narkoba dan korupsi untuk mengurangi over capasitas pada lapas saat ini,” tambahnya.