DPR Sepakat Hapus Pasal 418 di RKUHP tentang Seks Luar Nikah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 16:56 WIB
Rapat Komisi III DPR (Dok Okezone)
Share :

Aziz mengatakan, meski disetujui dihapus, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Demokrat mengajukan catatan. "Sehingga bisa disepakati catatan ini menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks nota," tutur Aziz.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menyampaikan pandangan pemerintah kepada DPR untuk menghapus Pasal 418 di RKUHP, karena takut disalahgunakan dalam penerapannya.

“Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk di-drop (dihapus)," kata Yasonna.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya