Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono mengatakan saat ini pihaknya telah menangani 66 tindakan terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
"15 korporasi yang telah ditangani dan 15 dari korporasi tersebut 2 sudah memasuki proses sidik, 13 proses lidik," tegasnya.
Didi menjelaskan, apabila unsur tidak memenuhi unsur pidana maka akan di kenakan peraturan Gubernur. Ia kembali menjelaskan, dari 66 yang ditangani saat ini sudah 25 kasus ada di tahap kedua yakni ke penuntut umum.
"Untuk koorporasi sanksi yang akan di kenakan minimal tiga tahun penjara dan denda tida milyar rupiah. Maksimal sepuluh tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah. Dengan instrumen hukumnya, mulai dari lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan karena disitu ada unsur tindak pidananya," tutur Didi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kalbar, Adiyani mengakui melalui data KLHK, sepanjang 2019, 25.900 hektar luasan tanah terbakar dikarenakan perusahaan membakar lahan.
"Sepanjang 2019, 25.900 hektar, sementara di 2018 luasan tanah yang terbakar mencapai 68.311 hektar," jelasnya.
Adapun 17 Perusahaan yang telah ditandatangi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ( Gakum) KLHK:
1. PT Global Kalimantan Makmur Kabupaten Sanggau
2. PT Sumatra Ungul Makmur Kabupaten Kuburaya
3. PT Mitra Andalan Sejahtera Kabupaten Sanggau
4. PT Putra Link Domas Kabuapten Kuburaya
5. PT Unggul Karya Inti Jaya /HTI Kabupaten Sanggau
6. PT Duta Andalan Sukses /HTI Kabupaten Sanggau
7. PT Muara Sungai Landak /HTI Kabupaten Memawah.
8. PT. Sungai Putri Agro Sawit Kabupaten Ketapang.
9. PT Sebukit Power /HTI Kabupaten Mempawah.
10. PT. Tri Agronusa Sejahtera / HTI Kabupaten Ketapang.
11. PT . Ikhtiar Gusti Pudi Kabupaten Landak.
12. PT Bumi Mekar Hijau / HTI Kabupaten Sambas.
13. PT. Prima Bumi Sentosa / HTI Kabupaten Ketapang.
14. PT. Hutan Ketapang Industri Kab Ketapang.
15. PT Sinar Karya Mandiri Kabupaten Ketapang.
16. PT arrtu Borneo Kab Ketapang
17. PT Arrtu Energi Resource Kabupaten Ketapang.