JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehari setelah penetapan, Imam Nahrawi langsung mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menpora.
Surat pengunduran diri Imam Nahrawi itu baru diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jokowi sekitar dua jam yang lalu. Kepala Negara pun tengah mempertimbangkan apakah akan mengganti Imam Nahrawi atau menunjuk Plt Menpora yang baru.
"Tadi sudah disampaikan surat pengunduran diri dari Menpora Imam Nahrawi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
BACA JUGA: Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi
Jokowi mengaku belum memutuskan nasib Imam Nahrawi setelah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, ia mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Semuanya hati-hati dalam menggunakan anggaran, menggunakan APBN karena semua akan diperiksa BPK, KPK," ujarnya.