Petaka Cinta Segitiga, Juru Parkir Bunuh Pedagang Ikan di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 14:21 WIB
Polres Bogor merilis kasus pembunuhan pedagang ikan oleh juru parkir (Okezone.com/Putra)
Share :

Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri sebelum ditangkap polisi pada Selasa 17 September 2019.

Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Hukumannya bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati karena pelaku sudah merencanankan pembunuhan ini kepada korban," tutup Hendri.(sal)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya