Revisi UU KPK Diyakini Akan Memperbaiki Kinerja KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 04:01 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU KPK perlu adanya perbaikan untuk mengikuti perkembangan modus-modus kasus rasuah yang semakin licik. Namun, asalkan revisi itu tak melemahkan lembaga tersebut.

“Ya kalau sifatnya internal, dewan pengawas tak apa-apa. Tidak mengganggu independensi KPK,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 19 September 2019.

 Baca juga: Pimpinan KPK : Kami Tak Alergi Diawasi, tapi Ingin Tahu Model Pengawasannya

Ia menambahkan, selama ini KPK memang sudah ada penasihat. Maka dengan adanya dewan pengawas tidak perlu lagi ada dewan penasihat.

“Jadi dewan pengawas semacam perluasan fungsi dewan penasihat yang sudah ada. Namun pemilihan dewan pengawas KPK harus transparan dan keberadaannya jangan sampai mengganggu proses hukum. Misalnya soal penyadapan, izin penyadapan itu kan izinnya bisa dari pengawas," ujarnya.

 Baca juga: Tim Transisi Diberi Waktu Sebulan Kaji Revisi UU KPK

Sementara itu, Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai revisi UU KPK akan mengembalikan marwah dan jati diri KPK yang sebenarnya sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi. Sebab, selama ini ada banyak hal yang ada yang kurang pas di lapangan, tapi tetap dipaksakan.

Romli mencontohkan, KPK harus berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan kementerian jika ada sebuah kasus korupsi. Padahal, tugas utama KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi, selain penindakan. Apabila masih ditemukan permainan setelah koordinasi itu, baru KPK melakukan penindakan.

"Kalau supervisi di jaksa dan polisi ada masalah baru diambil alih," ujarnya.

Romli tak setuju dengan kewenangan penyadapan yang tanpa izin dari pengadilan, dan berbeda dengan Kejagung dan Polri. Sebab, bila tak diatur, nantinya ditakutkan dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk menyalahgunakan keewenangan tersebut.

“Padahal seharusnya mekanismenya sama,” katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya