JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU KPK perlu adanya perbaikan untuk mengikuti perkembangan modus-modus kasus rasuah yang semakin licik. Namun, asalkan revisi itu tak melemahkan lembaga tersebut.
“Ya kalau sifatnya internal, dewan pengawas tak apa-apa. Tidak mengganggu independensi KPK,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Baca juga: Pimpinan KPK : Kami Tak Alergi Diawasi, tapi Ingin Tahu Model Pengawasannya
Ia menambahkan, selama ini KPK memang sudah ada penasihat. Maka dengan adanya dewan pengawas tidak perlu lagi ada dewan penasihat.