Revisi UU KPK Diyakini Akan Memperbaiki Kinerja KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 04:01 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU KPK perlu adanya perbaikan untuk mengikuti perkembangan modus-modus kasus rasuah yang semakin licik. Namun, asalkan revisi itu tak melemahkan lembaga tersebut.

“Ya kalau sifatnya internal, dewan pengawas tak apa-apa. Tidak mengganggu independensi KPK,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 19 September 2019.

 Baca juga: Pimpinan KPK : Kami Tak Alergi Diawasi, tapi Ingin Tahu Model Pengawasannya

Ia menambahkan, selama ini KPK memang sudah ada penasihat. Maka dengan adanya dewan pengawas tidak perlu lagi ada dewan penasihat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya