Syarif mengaku tidak bisa berbuat apapun untuk menolak revisi Undang-undang tersebut. Sebab, dia hanya pelaksana Undang-undang. Kendati demikian, kata Syarif, masyarakat bisa menilai dengan sendirinya terkait revisi Undang-undang terkait KPK dan Pemasyarakatan ini.
"Menurut saya sistematis. Sekali lagi kami ini masyarakat penegak hukum, kami tidak bisa buat Undang-undang, kami hanya menjalankan, tapi kami kurang tahu. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pemerintah dan DPR," terang Syarif.
Sekadar informasi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ini dinyatakan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(Rizka Diputra)