Pemeran Pria Video Syur dalam Mobil di Jabar Ditetapkan Tersangka

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 14:57 WIB
Pemeran pria video mesum di Jabar. (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Saat ini tersangka RIA telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Ia disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya