Revisi UU Pemasyarakatan Dianggap Permudah Remisi Koruptor dan Bebas Bersyarat

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 23:02 WIB
Uang tunai barang bukti kasus korupsi yang disita penyidik KPK (Foto: Okezone)
Share :

"Beginilah akhirnya oligarki menguasai negara, tidak lagi memerhatikan aspirasi dan kepentingan rakyatnya," kata dia.

Diketahui setelah terjadi kesepakatan di tingkat I, DPR dan pemerintah segera mengesahkan revisi Undang-undang Pemasyarakatan. Kedua pihak menyepakati merevisi aturan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menjelaskan, disahkan revisi Undang-undang Pemasyarakatan ini bakal membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Jadi, telah kita berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang menyebut dan berkorelasi dengan KUHP," kata Erma.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya