YLBHI: Ada Dua Alasan Presiden Jokowi Tunda RKUHP

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 21 September 2019 13:39 WIB
Ketua YLBHI Asfinawati (tiga dari kiri) dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?'. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

Menurut Asfinawati, hal ini berbahaya apabila disahkan karena rentan membuat banyak orang terjerat dan dipenjara akibat aturan tersebut.

Baca juga: PKS Tak Sepakat Keputusan Jokowi soal Penundaan RKUHP 

"Ada berbagai hukuman yang sangat kurang. Kan dia cuma mengatur beberapa untuk pidana alternatif, sebagian besar masih menumpuk pada penjara, padahal lapas susah teriak-teriak ini overcrowding kelebihan orang. Kita masih juga mengatur hukuman mati," ungkapnya.

"Nah, kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak orang masuk penjara, dan lapas-lapas tidak penuh akan pidana," tuturnya.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Segera Diparipurnakan 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya