JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Baca juga: Alasan Indonesia Tidak Terima Tawaran Malaysia-Singapura Padamkan Karhutla
Wakil presiden terpilih periode 2019–2024 ini menerangkan, fatwa haram karhutla dari MUI diharapkanmembuat para pelaku mengurungkan niat membuka lahan dengan cara membakar.
"Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani," ujar KH Ma'ruf.