MUI Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan dan Lahan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Sabtu 21 September 2019 18:01 WIB
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Ist)
Share :

Baca juga: 37 Orangutan Terserang ISPA Jalani Perawatan Intensif Akibat Kabut Asap 

Selain fatwa haram, para penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sebab, fatwa yang dikeluarkannya hanya bersifat pedoman dan arahan.

"Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum," tuturnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya