JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tengah menyiapkan dalil dan bukti-bukti mengenai uji materi revisi Undang-undang KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi Undang-undang KPK sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 17 September 2019 lalu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa pendaftaran uji materi revisi Undang-undang KPK akan dilakukan dalam beberapa pekan ke depan.
"Kami tengah menyiapkan dalil dan bukti-bukti, agar MK nantinya membatalkan beberapa pasal di dalam Undang-undang KPK itu," ujarnya, sebagaimana dilansir dari laman iNews.id, Minggu, 22 September 2019.
Menurutnya, terdapat beberapa pasal yang nantinya akan diujimaterikan ke MK. Salah satu pasal yang paling krusial kata Boyamin ialah terkait penyadapan.
Dalam revisi Undang-undang KPK disebutkan bahwa sebelum melakukan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK. "Itu secara azas hukum tidak ada. Jaksa atau polisi saja mau menyidik atau menangkap tidak perlu izin siapa-siapa," kata Boyamin.