Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Arsul Sani sebelumnya menyatakan akan menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji Undang-undang Perubahan atas Undang-undang KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul, kepada wartawan, Rabu, 18 September 2019.
Ketua Fraksi PPP di DPR ini berujar bahwa setelah revisi Undang-undang KPK disahkan dalam paripurna, DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundangkan dan memberlakukan Undang-undang KPK yang telah direvisi tersebut.
(Rizka Diputra)