Jarang Pulang Gara-Gara Bahas RKUHP, Anggota DPR Ribut dengan Istri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 23 September 2019 14:40 WIB
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (foto: Okezone)
Share :

Bamsoet menerangkan, DPR sudah menganalisis segala kemungkinan dengan upaya yang masih bisa terus dilakukan. Ia pun menyinggung bahwa UU KUHAP yang disahkan nantinya juga masih bisa dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Tentu dengan pengaturan yang tertuang dalam berbagai ruang yang disiapkan negara, pengaturan yang tertuang dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelamahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya