58 Mahasiswa Tolak RKUHP dan UU KPK Audensi dengan Perwakilan DPR

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 23 September 2019 18:35 WIB
58 Orang Mahasiswa Audensi dengan Perwakilan DPR di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (23/9/2019). (foto: Okezone/Harits TA)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 58 mahasiswa yang menolak Revisi KUHP (RKUHP) dan UU KPK melakukan audiensi dengan perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka melakukan audensi untuk mendengar tuntutan para mahasiswa.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) yang juga politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas bertemu kerumuman mahasiswa untuk melakukan negosiasi di depan Gedung DPR. Kemudian terjadi kesepakatan sebanyak 58 mahasiswa akan diterima oleh pihak DPR.

Baca Juga: Negosiasi Ditolak, Massa Mulai Paksa Masuk Gedung DPR 

Namun, Andi mengajak mahasiswa untuk menggelar audensi di Ruang Fraksi Partai Gerindra di lantai 17. Tetapi, mahasiswa menolak lantaran mau di tempat yang netral.

"Kami menolak pertemuan di ruangan ini, kami minta ruangan netral. Jangan ada kesan kami bertemu Fraksi Gerindra," kata salah seorang mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).

 

Merespon hal itu, Supratman pun memindahkan pertemuan ke ruangan Baleg. "Oke, kita turun semua, kita pakai ruang Baleg," ujar Supratman.

Baca Juga: Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang 

Sekadar informasi, 58 perwakilan mahasiswa ini berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Trisakti, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Perguruan Tinggi lainnya.

Mereka sampaikan, mulai dari penolakan Revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya