KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Pakpak Bharat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 September 2019 20:15 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru ‎terkait pengembangan kasus dugaan suap kepada Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, Remigo Yolando Berutu. Ketiganya Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (AFP); swasta Dilon Bancin (DBC); serta seorang PNS, Gugung Banurea (GUB).

‎"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara 

Febri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah KPK mengamati fakta persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Setelah menemukan bukti yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018," katanya.

 

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 23 orang saksi untuk proses penyelidikan ketiga tersangka tersebut. Unsur saksi adalah Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, pejabat di Kabupaten Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan swasta. ‎

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya