KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Pakpak Bharat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 September 2019 20:15 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, Anwar Fuseng Padang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, ‎Dilon Bancin dan Gugung Banurea disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; serta pihak swasta,‎ Hendriko Sembiring. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya