Bea Cukai Malang Amankan Kerugian Negara Rp 4,2 Miliar

, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 17:10 WIB
Foto: dok Bea Cukai
Share :

MALANG – Bea Cukai merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang impor berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi dan peredaran barang yang memerlukan pengawasan penuh seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang memiliki dampak negatif sesuai dengan amanat UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Mengemban tugas tersebut, Bea Cukai lakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa 182 surat bukti penindakan (SBP) di seluruh wilayah Malang sampai dengan 10 September 2019. Serangkaian penindakan tersebut terdiri dari 130 SBP di bidang kepabeanan dan 52 SBP di bidang cukai.

Fokus pada penindakan di bidang cukai, Bea Cukai Malang berhasil mengemas 52 SBP yang terdiri dari 34 SBP berasal dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan 18 SBP berasal dari Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol atau lebih dikenal dengan miras/minol.

Penindakan terhadap hasil tembakau tercatat lebih tinggi daripada penindakan terhadap miras/minol. Dalam penindakan terhadap hasil tembakau tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 8.809.776 batang rokok ilegal, 9.935 ml liquid vape, dan 4.940.000 gram tambakau iris. Dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp4.209.773.248.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Dian Purwanto mengatakan, sampai dengan 10 September 2019, total perkiraan kerugian negara yang berhasil kami amankan mencapai 4,2 miliar rupiah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya