JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Idham Azis menegaskan bahwa tak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan, saat Polri melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (26/9/2019).
"Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Idham menjelaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.