Polri Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 26 September 2019 21:30 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Idham Aziz (foto: Okezone.com/Putera)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Idham Azis menegaskan bahwa tak ada penghentian kasus atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pernyataan tersebut disampaikan, saat Polri melakukan koordinasi ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (26/9/2019).

"Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Idham menjelaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya