"Mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana Irman Gusman dan membatalkan putusan judex facti - putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan MA mengadili sendiri," kata Andi.
Andi dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Pemohon PK yakni Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Baca Juga : Irman Gusman Bebas, Tinggalkan Lapas dengan Senyum
Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.
"Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat. Sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)