JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia menilai langkah Presiden Jokowi sangat tepat. Karena dikeluarkannya Perppu untuk mencabut UU KPK merupakan jalan terbaik sebagaimana keinginan rakyat.
“Tepat. Itu win win solution. Itu jalan terbaik, karena Rakyat minta Perppu. Ya kasih Perppu,” kata Ujang kepada Okezone, Jumat (27/9/2019).
Ujang mengutarakan bila Jokowi tak mengeluarkan Perppu terkait UU KPK yang baru disahkan, akan membuat gejolak dikalangan masyarakat.