Jokowi Pertimbangkan Perppu UU KPK, Bamsoet: Prinsipnya DPR Mendukung

, Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 08:25 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Berikut poin-poin yang disepakati Badan Legislasi DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:

a. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

b. Pembentukan dewan pengawas.

c. Pelaksanaan penyadapan.

d. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

e. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

f. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

g. Sistem kepegawaian KPK.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya