Berikut poin-poin yang disepakati Badan Legislasi DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:
a. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
b. Pembentukan dewan pengawas.
c. Pelaksanaan penyadapan.
d. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
e. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
f. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
g. Sistem kepegawaian KPK.
(Hantoro)