Polisi Minta Ananda Badudu Jangan Timbulkan Pidana Baru

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 17:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah atas pernyataan Ananda Badudu terkait adanya mahasiswa yang masih ditahan, setelah ditangkap terkait aksi demonstrasi menolak RUU KPK dan RKUHP di DPR RI.

"Memang tadi pagi Ananda Badudu menyampaikan ke media bahwa ada menemukan beberapa mahasiswa yang diperiksa tidak didampingi penasehat hukum, mahasiswa sudah pada dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

 Baca juga: Reaksi Istana soal Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Oleh sebab itu, Argo meminta Ananda segera mengklarifikasi atas ungkapannya, pasalnya jika tidak dikhawatirkan akan menciptakan kegaduhan kemudian malah akan timbul pidana baru terkait hal itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya