Tak Masalah Jokowi Terbitkan Perppu KPK, PAN : Nanti Dinilai DPR

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 17:31 WIB
Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto. (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto tak masalah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan. Menurut dia, Perppu tersebut nantinya dinilai oleh DPR.

"Saya kira tidak ada masalah itu kan hak penuh Pak Presiden. Tetapi dalam hukum perundang-undangan kita, Perppu itu akan diuji atau akan dinilai oleh DPR secara keseluruhan apakah akan diterima atau tidak," kata Yandri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Artinya bisa ditolak bisa diterima. Kalau ditolak artinya UU yang Pak Presiden Perppu kan itu hidup kembali. Tapi kalau misalkan diterima, ya Perppu aturan rancangan UU yang dimunculkan lewat Perppu itu yang akan kita bahas lebih lanjut," kata anggota Komisi II DPR itu.

PAN, kata dia, menunggu sikap Jokowi terkait penerbitan Perppu ini. Kalaupun Kepala Negara jadi mengeluarkan Perppu, DPR periode 2019-2024 wajib hukumnya membahas untuk menerima atau menolaknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya