Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentan 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP
(Arief Setyadi )