JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) Soesilo Aribowo, menyayangkan penahanan kliennya. Menurutnya, tidak ada hal yang mendesak sehingga penahanan itu harus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak IMR (Imam Nahrawi) sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Dari penyidik cukup profesional cukup baik, memang kita sayangkan penahanan, tapi ini karena protap kita hormati juga dari KPK," kata Soesilo di Gedung KPK, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Ditahan KPK, Imam Nahrawi Minta Doa agar Proses Hukumnya Lancar
Menurut Soesilo, penahanan kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak perlu. Sebab, kliennya itu tidak mungkin berusaha menghilangkan barang bukti.
"Karena sebetulnya Pak IMR sudah mengundurkan diri dari Menpora, tentunya kekhawatiran melarikan diri tidak mungkin, dan sudah dicegah ke luar negeri, mengurangi perbuatan dan sebagainya saya kira tidak akan terjadilah, saya berpandangan urgensinya tidak ada," tutur Soesilo.
Imam ditahan selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam oleh penyidik KPK. Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Imam sebagai Menpora diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK
Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentan 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP
(Arief Setyadi )