JAKARTA - Kritikan atas penangkapan pendiri Watchdog sekaligus sutradara 'Sexy Killer' Dandhy Laksono mengalir dari beberapa organisasi, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Anggota LBH Pers Gading Yonggar Ditya menilai, kalau penangkapan Dandhy oleh pihak kepolisian merupakan sesuatu hal yang membahayakan, memberikan ancaman dan juga tekanan untuk siapapun.
Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Terancam Dijerat UU ITE
Pasalnya, tindakan Dandhy yang menyebarkan sebuah informasi yang berisikan fakta mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua dan Papua Barat justru membuatnya memiliki status tersangka.