Dandhy Jadi Tersangka, DPR Minta Polisi Ungkap 2 Alat Buktinya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 13:38 WIB
Foto: Ist
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani meminta polisi mengungkapkan dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk menangkap dan menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka.

Dandhy yang merupakan mantan jurnalis ini, ditangkap karena cuitannya di Twitter terkait kasus di Papua. Setelah ditangkap, sutradara film Sexy Killers ini menjadi tersangka dengan tuduhan Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.

"Saya kira yang paling penting dalam proses penindakan hukum semua prosedur formalnya dipenuhi dulu. Prosedur formal itu misalnya hal-hal terkait dengan surat administrasi, pemberitahuan kepada keluarga," kata Arsul di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Dan karena sebuah upaya paksa, dan apalagi kalau udah ditetapkan tersangka seperti penjelasan polisi tentu harus dijelaskan juga dua alat bukti sudah ada pada polisi," sambungnya.

Polisi, kata Arsul, diberi kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum. Tetapi prosesnya mestilah dilakukan secara transparan yaitu dijelaskan kepada publik mengenai alasannya melakukan upaya paksa kepada yang dituduhkan.

Baca Juga: Dandhy Dwi Laksono Berstatus Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya